Bea Cukai Kian Gencar Sikat Peredaran Rokok Ilegal
Pelaku penimbun rokok ilegal berinisial WS juga turut diamankan petugas.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang mengatakan berdasar pengakuan pelaku, rokok ilegal ini diperoleh dari Kabupaten Malang, Jawa Timur, dan akan diedarkan atau dijual ke daerah Jawa Barat dan Sumatera.
“Saudara WS telah berjualan rokok ilegal sejak Februari 2020,” tegasnya.
Bea Cukai melakukan penindakan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penimbunan rokok ilegal.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal,” katanya.
Menurut Hengky, rokok ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara, namun ketidakadilan terhadap para pengusaha hasil tembakau yang resmi.
Bea Cukai Pekanbaru mengamankan 177.104 batang rokok ilegal di Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Riau.
Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada mobil jenis pikap double kabin berwarna silver mengangkut rokok ilegal di Kampar dengan tujuan yang belum diketahui.
Bea Cukai terus menggencarkan penindakan rokok ilegal di berbagai daerah Indonesia. Penindakan itu dilakukan secara mandiri maupun menggandeng aparat penegak hukum lain.
- Bea Cukai Dorong Efisiensi Logistik & Ekspor
- Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor Bungkil Sawit ke Malaysia, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor