Bea Cukai: KIHT Solusi Atasi Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai: KIHT Solusi Atasi Peredaran Rokok Ilegal
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo meresmikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Kudus pada Kamis, 22 Agustus 2020. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo meresmikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Kudus pada Kamis, 22 Agustus 2020.

Dalam acara peresmian tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Mustofa dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi hadir secara daring.

Maksud dan tujuan pembentukan KIHT ini adalah memberikan kemudahan, membangun kekuatan perekonomian bagi masyarakat kecil yang berusaha di bidang rokok.

“Kita semua sadar dan tahu bahwa melakukan kegiatan-kegiatan yang ilegal ini adalah menjadi musuh negara, akan tetapi selaku aparat penegak hukum dalam hal ini Bea Cukai pasti tidak menginginkan selalu bermusuhan dengan masyarakat. Saya hadir di sini mewakili dari komisi XI yang membidangani ekonomi dan keuangan dan bermitra dengan Kementerian Keuangan, diharapkan bisa menjembatani kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.

Mustofa menyampaikan bahwa setiap tindakan ini harus ada solusi. “Salah satu contoh yang di-support oleh Bea Cukai diharapkan KIHT Kudus ini menjadi pilot project yang baik dan benar,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengungkapkan pembentukan KIHT ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pembinaan industri dan pengawasan terhadap produksi dan peredahan serta lebih mendukung mengembangkan dan meningkatkan daya saing industri kecil menengah pada sektor hasil tembakau.

“Kami mengharapkan terdapat dampak positif yaitu yang sementara ini kegiatan ilegal dilakukan oleh industri kecil dapat ditarik di KIHT ini sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan industri yang legal dapat tumbuh,” kata Tri Wikanto.

Dia berharap dapat meningkatkan penerimaan negara berupa cukai dan meningkatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok yang dirasakan oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Pembentukan KIHT bertujuan untuk memberikan kemudahan, membangun kekuatan perekonomian bagi masyarakat kecil yang berusaha di bidang rokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News