Bea Cukai Komitmen Wujudkan KIHT
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menjadi salah satu instansi pemerintah yang secara kontinu memberikan informasi dan edukasi terkait ketentuan cukai kepada masyarakat.
Kini, Bea Cukai melakukan sosialisasi terkait pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di dua daerah.
KIHT merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau.
Dilengkapi pula dengan sarana dan prasarana yang dikelola oleh pengusaha KIHT.
Dalam sosialisasi yang dilakukan di tempat terpisah, Bea Cukai menjelaskan mulai dari perlunya sinergi antarpemerintah daerah dengan Bea Cukai, desain pita cukai yang berubah setiap tahun, dan segala regulasi yang berperan di dalam pembentukan KIHT nantinya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro menjelaskan pelaksanaan sosialisasi terkait KIHT kali ini merupakan kegiatan sinergi antara Bea Cukai dengan pemda setempat, khususnya Madura dan Sumatera Utara.
Dua daerah tersebut sedang dilakukan perencanaan pembangunan KIHT yang tengah masuk dalam uji kelayakan dan juga pemusatan kegiatan industri hasil tembakau.
“Madura dan Sumatera Utara menjadi daerah yang menerima sosialisasi atas sinergi yang telah terjadi antara Bea Cukai dan pemerintah setempat. KIHT diharapkan akan menjadi salah satu upaya pemberantasan rokok ilegal secara nasional,” ungkap Sudiro.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro menjelaskan pelaksanaan sosialisasi terkait KIHT kali ini merupakan kegiatan sinergi antara Bea Cukai dengan pemda setempat, khususnya Madura dan Sumatera Utara.
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- 4 Fakta Penting Kinerja APBN hingga Oktober 2024, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 231,7 T
- Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Sementara untuk Peserta Mandiri Bintan Marathon 2024
- Edukasi Mahasiswa di Jateng dan DIY tentang Kepabeanan, Begini Harapan Bea Cukai
- Lewat Operasi Gempur II 2024, Bea Cukai Ternate Tegas Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai