Bea Cukai Komitmen Wujudkan KIHT

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menjadi salah satu instansi pemerintah yang secara kontinu memberikan informasi dan edukasi terkait ketentuan cukai kepada masyarakat.
Kini, Bea Cukai melakukan sosialisasi terkait pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di dua daerah.
KIHT merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau.
Dilengkapi pula dengan sarana dan prasarana yang dikelola oleh pengusaha KIHT.
Dalam sosialisasi yang dilakukan di tempat terpisah, Bea Cukai menjelaskan mulai dari perlunya sinergi antarpemerintah daerah dengan Bea Cukai, desain pita cukai yang berubah setiap tahun, dan segala regulasi yang berperan di dalam pembentukan KIHT nantinya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro menjelaskan pelaksanaan sosialisasi terkait KIHT kali ini merupakan kegiatan sinergi antara Bea Cukai dengan pemda setempat, khususnya Madura dan Sumatera Utara.
Dua daerah tersebut sedang dilakukan perencanaan pembangunan KIHT yang tengah masuk dalam uji kelayakan dan juga pemusatan kegiatan industri hasil tembakau.
“Madura dan Sumatera Utara menjadi daerah yang menerima sosialisasi atas sinergi yang telah terjadi antara Bea Cukai dan pemerintah setempat. KIHT diharapkan akan menjadi salah satu upaya pemberantasan rokok ilegal secara nasional,” ungkap Sudiro.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro menjelaskan pelaksanaan sosialisasi terkait KIHT kali ini merupakan kegiatan sinergi antara Bea Cukai dengan pemda setempat, khususnya Madura dan Sumatera Utara.
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Berkomitmen Lakukan Hal Ini