Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan 2,06 Ton Bawang Merah Ilegal

jpnn.com, KUALA LANGSA - Bea Cukai Kuala Langsa memusnahkan bawang merah ilegal hasil operasi penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa Tri Hartanta, pemusnahan dilakukan terhadap bawang merah ilegal sebanyak 103 karung dengan berat masing-masing sekitar 20 kg, sehingga totalnya ditaksir mencapai 2,06 ton.
"Bawang merah berasal dari muatan mobil yang berhasil digagalkan oleh tim patroli darat Bea Cukai Kuala Langsa," ungkap Tri Hartanta dalam keterangan, Senin (5/4).
Pemusnahan itu dilakukan Karena kondisi bawang merah tersebut sudah tidak layak konsumsi, serta untuk menghindari penyalahgunaan yang dapat membahayakan masyarakat.
"Diharapkan dengan diadakannya pemusnahan barang hasil tindak pidana kepabeanan di bidang impor berupa bawang merah ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli maupun mengonsumsi barang-barang ilegal," ucap Tri. (*/jpnn)
Bawang merah hasil operasi penindakan atas pelanggaran UU Kepabeanan yang dimusnahkan sudah tidak layak konsumsi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan