Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan 2,06 Ton Bawang Merah Ilegal
jpnn.com, KUALA LANGSA - Bea Cukai Kuala Langsa memusnahkan bawang merah ilegal hasil operasi penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa Tri Hartanta, pemusnahan dilakukan terhadap bawang merah ilegal sebanyak 103 karung dengan berat masing-masing sekitar 20 kg, sehingga totalnya ditaksir mencapai 2,06 ton.
"Bawang merah berasal dari muatan mobil yang berhasil digagalkan oleh tim patroli darat Bea Cukai Kuala Langsa," ungkap Tri Hartanta dalam keterangan, Senin (5/4).
Pemusnahan itu dilakukan Karena kondisi bawang merah tersebut sudah tidak layak konsumsi, serta untuk menghindari penyalahgunaan yang dapat membahayakan masyarakat.
"Diharapkan dengan diadakannya pemusnahan barang hasil tindak pidana kepabeanan di bidang impor berupa bawang merah ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli maupun mengonsumsi barang-barang ilegal," ucap Tri. (*/jpnn)
Bawang merah hasil operasi penindakan atas pelanggaran UU Kepabeanan yang dimusnahkan sudah tidak layak konsumsi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita