Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung
jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai Kualanamu melakukan serah terima barang hasil penindakan berupa 22 ekor burung wambi dan 89 bibit tanaman kepada Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan di Gedung Bea Cukai Kualanamu, Jumat (17/5).
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro menjelaskan, seluruh burung dan bibit tanaman tersebut akan dijual oleh pelaku.
“Pelaku tersebut membawa burung dengan dibungkus kain yang dimasukkan ke dalam enam kardus kecil dan dimasukkan pada koper miliknya. Sementara untuk bibit tanaman dipisah menjadi 39 potong dan 50 potong juga dimasukkan ke dalam kardus,” jelas Bagus.
BACA JUGA: Bea Cukai Menggagalkan Peredaran 6,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Jawa Tengah
Pelaku tersebut merupakan pria warga negara Malaysia dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, dari pihak Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan yang diwakili oleh drh. Zureni menjelaskan, berdasarkan peraturan Undang Undang Republik Indonesia No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, jika komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Indonesia berasal dari negara yang sudah terjangkit virus tertentu dalam hal ini virus flu burung (avian influenza) akan dimusnahkan demi melindungi masyarakat dari bahaya penularan virus tersebut.
“Hasil tangkapan Bea Cukai ini tergolong hama dan akan kami musnahkan karena dikhawatirkan membawa virus yang bisa menyerang manusia,” kata Zureni. (adv/jpnn)
Bea Cukai Kualanamu melakukan serah terima barang hasil penindakan berupa 22 ekor burung wambi dan 89 bibit tanaman kepada Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan di Gedung Bea Cukai Kualanamu, Jumat (17/5).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Upaya Bea Cukai Cikarang Mendukung Pertumbuhan Industri dan Investasi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Ekspor Perdana Omoda 5 Setir Kiri ke Vietnam via Cikarang Dry Port
- BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya