Bea Cukai Kualanamu Hibahkan Barang Hasil Penindakan ke Dinas Sosial Sumut
jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai Kualanamu menghibahkan barang hasil penindakan kepabeanan yang beralih status menjadi barang milik negara (BMN) kepada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (22/12).
Barang hibah tersebut berupa pakaian dan asesori pakaian, seperti jaket, sepatu, tas, dan sandal.
Penyerahan barang hibah itu dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris, kepada Kepala Dinas Sosial Manna Wasalwa Lubis, MAP dan beberapa perwakilan masyarakat yang hadir.
Barang-barang hibah tersebut ditujukan untuk bisa digunakan dan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Elfi mengatakan barang hasil penindakan itu tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan berstatus BMN.
Namun, barang tersebut bisa dihibahkan dengan mempertimbangkan asas kebermanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, kegiatan hibah tersebut juga merupakan aksi Bea Cukai dalam mengoptimalkan pengelolaan BMN.
Sebagai bukti pertanggungjawaban atas BMN yang berasal dari hasil penindakan Bea Cukai Kualanamu selama 2020-2021, baik atas barang yang tidak dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN) yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya atau yang tidak diurus oleh pemiliknya, maupun tidak dapat memenuhi ketentuan perijinan impor.
Bea Cukai Kualanamu menghibahkan barang hasil penindakan kepabeanan yang beralih status menjadi barang milik negara (BMN) kepada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita