Bea Cukai Kualanamu Hibahkan Barang Hasil Penindakan ke Dinas Sosial Sumut

Bea Cukai Kualanamu Hibahkan Barang Hasil Penindakan ke Dinas Sosial Sumut
Bea Cukai Kualanamu menghibahkan barang milik negara kepada Dinsos Sumatera Utara. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai Kualanamu menghibahkan barang hasil penindakan kepabeanan yang beralih status menjadi barang milik negara (BMN) kepada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (22/12).

Barang hibah tersebut berupa pakaian dan asesori pakaian, seperti jaket, sepatu, tas, dan sandal.

Penyerahan barang hibah itu dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris, kepada Kepala Dinas Sosial Manna Wasalwa Lubis, MAP dan beberapa perwakilan masyarakat yang hadir.

Barang-barang hibah tersebut ditujukan untuk bisa digunakan dan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Elfi mengatakan barang hasil penindakan itu tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan berstatus BMN.

Namun, barang tersebut bisa dihibahkan dengan mempertimbangkan asas kebermanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, kegiatan hibah tersebut juga merupakan aksi Bea Cukai dalam mengoptimalkan pengelolaan BMN.

Sebagai bukti pertanggungjawaban atas BMN yang berasal dari hasil penindakan Bea Cukai Kualanamu selama 2020-2021, baik atas barang yang tidak dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN) yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya atau yang tidak diurus oleh pemiliknya, maupun tidak dapat memenuhi ketentuan perijinan impor.

Bea Cukai Kualanamu menghibahkan barang hasil penindakan kepabeanan yang beralih status menjadi barang milik negara (BMN) kepada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News