Bea Cukai Kualanamu Hibahkan Barang Hasil Penindakan ke Dinas Sosial Sumut
Hal itu ditetapkan berdasarkan keputusan kepala kantor Nomor: KEP-363/WBC.02/KPP.MP.07/2021 dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan surat Nomor: S-10/MK.6/WKN.02/2021 3 Desember 2021 tentang Persetujuan Hibah barang yang menjadi milik negara pada Bea Cukai Kualanamu.
"Kami menegaskan bahwa dalam proses pengelolaan BMN, Bea Cukai secara aktif bersinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai salah satu wujud upaya yang nyata dalam menjaga aset negara," kata Elfi.
Dia menambahkan akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian terkait untuk terus bahu membahu memberikan manfaat kepada masyarakat.
Sebelumnya, Bea Cukai Kualanamu juga menghibahkan barang-barang hasil penindakan kepada satuan gugus tugas Covid-19 di Kantor Gubernur Sumatera Utara. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Kualanamu menghibahkan barang hasil penindakan kepabeanan yang beralih status menjadi barang milik negara (BMN) kepada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis