Bea Cukai Kualanamu Hibahkan Masker untuk Puskesmas Lubuk Pakam
jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai Kualanamu menghibahkan 13.972 masker kepada Puskesmas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara. Hibah ini sebagai upaya Bea Cukai membantu pencegahan penularan virus corona.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris menyampaikan penyerahan masker secara simbolis dilakukan di Puskesmas Lubuk Pakam. Masker itu diterima langsung oleh kepala Puskesmas setempat.
“Hibah belasan ribu masker ini merupakan sumbangsih kedua kalinya yang dilakukan oleh Bea Cukai Kualanamu. Sebelumnya juga sudah diberikan kepada Satuan Tugas Covid-19 di kantor gubernur Sumatera Utara,” ujar Elfi.
Dia menjelaskan masker yang dihibahkan merupakan bukti pertanggungjawaban atas barang milik negara (BMN) yang berasal dari hasil tegahan Bea Cukai Kualanamu yang tidak diurus oleh pemiliknya maupun tidak dapat memenuhi ketentuan perizinan impor.
Hal ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Nomor: KEP-3/WBC.02/KPP.MP.07/TPP/BMN/2021 sekaligus menindaklanjuti persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan surat Nomor: S-58/MK.6/WKN.02/KNL.01/2021 tentang hibah barang yang menjadi milik negara pada Bea Cukai Kualanamu.
“Kami berharap, hibah masker ini dapat membantu pemenuhan kebutuhan masker tenaga medis dan masyarakat yang membutuhkan disaat kondisi pandemi,” ungkap Elfi. (*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Elfi Haris menyatakan hibah belasan ribu masker ini merupakan sumbangsih kedua kalinya yang dilakukan oleh Bea Cukai Kualanamu. Sebelumnya juga sudah diberikan kepada Satuan Tugas Covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai
- Bea Cukai Tual Melepas Ekspor Perdana 7,6 Ton Ikan Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Kawal Ekspor Perdana Pelet Kayu ke Korea Selatan
- Pemerintah Permudah Proses Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai Lewat Aturan Baru Ini