Bea Cukai Kudus Amankan Mobil Berisi Rokok Ilegal
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus menggagalkan penyelundupan 120 ribu batang rokok ilegal yang dianggkut menggunakan minibus, Minggu (11/4).
Penindakan ini merupakan upaya Bea Cukai menekan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan penindakan terhadap penyelundupan rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu itu dilakukan di Jalan Raya Kudus-Semarang,
“Dari hasil pemeriksaan, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 122.400.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 80.438.400,” kata Sugeng.
Dia menjelaskan penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Kudus, ada sebuah mobil minibus diduga digunakan untuk mengangkut rokok diduga ilegal dari wilayah Jepara.
Atas informasi tersebut, tim petugas Bea Cukai Kudus melakukan penyisiran di Jalan Raya Jepara-Semarang dan Jalan Raya Kudus-Semarang.
Tim kemudian mengamankan mobil beserta sopir berinisial B (46) dan barang bukti.
Kemudian, sopir dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pemerintah melalui Bea Cukai meminta bantuan kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan segala jenis usaha ilegal khususnya oknum yang mengedarkan rokok ilegal.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta