Bea Cukai Kudus Amankan Mobil Berisi Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Amankan Mobil Berisi Rokok Ilegal
Bea Cukai Kudus menggagalkan penyelundupan 120 ribu batang rokok ilegal yang dianggkut menggunakan minibus, Minggu (11/4). Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus menggagalkan penyelundupan 120 ribu batang rokok ilegal yang dianggkut menggunakan minibus, Minggu (11/4).

Penindakan ini merupakan upaya Bea Cukai menekan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan penindakan terhadap penyelundupan rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu itu dilakukan di Jalan Raya Kudus-Semarang,

“Dari hasil pemeriksaan, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 122.400.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 80.438.400,” kata Sugeng.

Dia menjelaskan penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Kudus, ada sebuah mobil minibus diduga digunakan untuk mengangkut rokok diduga ilegal dari wilayah Jepara.

Atas informasi tersebut, tim petugas Bea Cukai Kudus melakukan penyisiran di Jalan Raya Jepara-Semarang dan Jalan Raya Kudus-Semarang.

Tim kemudian mengamankan mobil beserta sopir berinisial B (46) dan barang bukti.

Kemudian, sopir dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pemerintah melalui Bea Cukai meminta bantuan kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan segala jenis usaha ilegal khususnya oknum yang mengedarkan rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News