Bea Cukai Kudus Bongkar Pengepakan Rokok Ilegal di Jepara
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus terus berupaya menghentikan peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, Bea Cukai Kudus kembali menindak pengepakan rokok ilegal di Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Selasa (15/9).
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan kronologis penindakan yang berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat sebuah bangunan yang terindikasi melakukan kegiatan ilegal. Kemudian, tim penindakan Bea Cukai Kudus bergegas menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pemeriksaan.
“Ketika tim sampai di lokasi, kegiatan pengepakan rokok ilegal sedang berlangsung di dalam bangunan tersebut. Tim langsung melakukan pemeriksaan bangunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” ujarnya.
Pada saat tim melakukan pemeriksaan dalam bangunan tersebut, tim menemukan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) siap edar sebanyak 887.680 batang dari tiga merek yang diduga tergolong sebagai rokok ilegal karena diproduksi tanpa izin dan dilekati pita cukai diduga palsu serta tanpa dilekati pita cukai.
“Atas penindakan terhadap rokok ilegal senilai Rp906.793.600 tersebut, tim berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp587.232.000. Seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut," kata Gatot.
Selain itu, tim juga mengamankan keping pita cukai diduga palsu jenis SKM seri III tahun 2020 sebanyak total 4.320 keping pita cukai dari berbagai tarif rokok, dan 20 buah alat pemanas yang diduga digunakan dalam proses pengepakan rokok ilegal tersebut.
“Bahaya dan kerugian yang terjadi jika masyarakat mengonsumsi dan mengedarkan rokok ilegal akan terus kami sosialisasikan. Dengan hilangnya rokok ilegal di masyarakat, akan tercipta perekonomian yang sehat dan penerimaan negara mengalami kenaikan,” pungkas Gatot.(ikl/jpnn)
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan kronologis penindakan yang berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat sebuah bangunan yang terindikasi melakukan kegiatan ilegal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita