Bea Cukai Kudus Bongkar Timbunan Batang Rokok Ilegal, Jumlah Fantastis

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus melakukan penindakan rokok ilegal di dua tempat berbeda, yaitu Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan dan Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Dari penindakan tersebut, petugas menyita 560.080 batang rokok ilegal yang ditimbun di dalam bangunan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengungkapkan kronologi penindakan rokok ilegal tersebut.
"Pada awal November, kami memperoleh informasi tentang adanya bangunan yang menjadi tempat pengemasan dan penimbunan barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal," kata dia.
Dalam memastikan informasi tersebut, petugas segera meluncur menuju lokasi dan menemukan lokasi bangunan pertama.
"Petugas mendapati adanya kegiatan pengemasan BKC berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal dan memeriksa bangunan tersebut," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan bangunan pertama, petugas menemukan 4 karton SKM yang belum selesai dikemas dengan merek FLASH BOLD, 8 karton SKM dalam bentuk batangan, 21 bale dan 40 slop SKM dengan merek FLASH BOLD tanpa pita cukai, serta 4 buah alat pemanas.
Diperkirakan, rokok ilegal pada bangunan pertama senilai Rp 247.586.400 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 169.689.406.
Bea Cukai Kudus melakukan penindakan rokok ilegal di dua tempat berbeda. Mereka berhasil mengamankan rokok ilegal dengan jumlah fantastis.
- Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lewat Fasilitasi Perdagangan
- Mantap! 10 Kontainer Mainan Anjing dari Limbah Kayu Asal Purworejo Tembus ke 2 Benua
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 223.600 Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang-Kendal
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- Bea Cukai dan TNI Bersinergi Melancarkan Penindakan Rokok Ilegal, Hasilnya Mencengangkan!