Bea Cukai Kudus Bongkar Timbunan Batang Rokok Ilegal, Jumlah Fantastis

Bea Cukai Kudus Bongkar Timbunan Batang Rokok Ilegal, Jumlah Fantastis
Bea Cukai Kudus melakukan penindakan rokok ilegal di dua tempat berbeda. Foto: dok Bea Cukai

Penindakan rokok ilegal ini pun berlanjut di lokasi kedua. Dari hasil pemeriksaan pada bangunan kedua, petugas menemukan 6 karton berisi rokok jenis SKM dalam bentuk batangan, 83 bale rokok jenis SKM yang terdiri dari dua merek, yaitu Dalil Fine Cut Filter dan Flash Bold tanpa pita cukai, serta 8 slop rokok jenis SKM dengan merek Flash Bold tanpa pita cukai.

Nilai rokok ilegal pada bangunan kedua diperkirakan sebesar Rp455.314.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 312.060.606.

Saat ini, petugas Bea Cukai Kudus telah membawa seluruh rokok ilegal dan barang-barang penolong yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal ke kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami ucapkan terima kasih kepada segenap masyarakat yang telah ikut serta aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Penindakan kali ini merupakan salah satu bentuk nyata semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal," kata Sandy.

Dia mengimbau para pelaku usaha di bidang cukai untuk mengurus perizinan dan menjalankan usaha yang legal.

"Daripada menjalankan kegiatan produksi rokok secara ilegal, alangkah baiknya jika produksi rokok tersebut dilakukan secara legal. Terlebih lagi, bagi pelaku usaha, pendaftaran nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sama sekali tidak dipungut biaya," tutup Sandy. (jpnn)


Bea Cukai Kudus melakukan penindakan rokok ilegal di dua tempat berbeda. Mereka berhasil mengamankan rokok ilegal dengan jumlah fantastis.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News