Bea Cukai Kudus dan Labuan Bajo Sukses Menindak Peredaran Rokok Ilegal
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai terus mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal untuk memastikan keadilan berusaha dan perlindungan masyarakat.
Bea Cukai bekerja sama dengan penegak hukum lain agar pelanggaran ini bisa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Kudus. Modus peredaran rokok ilegal yang digagalkan ialah menggunakan bus antarkota dan lewat perdagangan online.
Sebuah bus yang telah menjadi target operasi di Terminal Jati, Kudus, diperiksa petugas karena dicurigai membawa sejumlah rokok ilegal.
“Didapati 64 ribu batang rokok tanpa pita cukai. Barang tersebut dibawa penumpang berinisial R dari Jepara. Petugas membawa orang ini dan barang bukti ke Kantor Bea Cukai Kudus,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.
Petugas Bea Cukai Kudus juga berhasil menggagalkan beredarnya rokok ilegal lewat jasa pengiriman.
Dari informasi yang diperoleh petugas, terdapat paket kiriman dari Mayong, Jepara, yang berisi rokok ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, ada 32 ribu batang rokok tanpa pita cukai. Total nilai barang dari dua penindakan tersebut ditaksir Rp 109.440.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 73.319.040.
Bea Cukai melakukan upaya penegakan hukum melalui penindakan terhadap peredaran rokok ilegal
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!