Bea Cukai Kudus dan Labuan Bajo Sukses Menindak Peredaran Rokok Ilegal
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai terus mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal untuk memastikan keadilan berusaha dan perlindungan masyarakat.
Bea Cukai bekerja sama dengan penegak hukum lain agar pelanggaran ini bisa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Kudus. Modus peredaran rokok ilegal yang digagalkan ialah menggunakan bus antarkota dan lewat perdagangan online.
Sebuah bus yang telah menjadi target operasi di Terminal Jati, Kudus, diperiksa petugas karena dicurigai membawa sejumlah rokok ilegal.
“Didapati 64 ribu batang rokok tanpa pita cukai. Barang tersebut dibawa penumpang berinisial R dari Jepara. Petugas membawa orang ini dan barang bukti ke Kantor Bea Cukai Kudus,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.
Petugas Bea Cukai Kudus juga berhasil menggagalkan beredarnya rokok ilegal lewat jasa pengiriman.
Dari informasi yang diperoleh petugas, terdapat paket kiriman dari Mayong, Jepara, yang berisi rokok ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, ada 32 ribu batang rokok tanpa pita cukai. Total nilai barang dari dua penindakan tersebut ditaksir Rp 109.440.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 73.319.040.
Bea Cukai melakukan upaya penegakan hukum melalui penindakan terhadap peredaran rokok ilegal
- Pelaksanaan Tugas Kemenkeu di Bidang Kepabeanan dan Cukai Dukung Asta Cita Presiden RI
- Waspada Penipuan Bermodus Love Scammer Catut Nama Bea Cukai, Begini Cara Mencegahnya
- Bea Cukai Kenalkan Tugas & Fungsi kepada Pelajar dan Mahasiswa
- Lewat Klinik Ekspor, Bea Cukai Dorong Pelaku Usaha Perluas Pasar Produknya ke Luar Negeri
- Ini Upaya Bea Cukai Optimalkan Pengawasan & Dukung Program P4GN di Sulsel dan Kalteng
- Beri Kemudahan Kepada Pengusaha Cukai, Bea Cukai Jember Terbitkan NPPBKC