Bea Cukai Kudus dan Labuan Bajo Sukses Menindak Peredaran Rokok Ilegal

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai terus mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal untuk memastikan keadilan berusaha dan perlindungan masyarakat.
Bea Cukai bekerja sama dengan penegak hukum lain agar pelanggaran ini bisa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Kudus. Modus peredaran rokok ilegal yang digagalkan ialah menggunakan bus antarkota dan lewat perdagangan online.
Sebuah bus yang telah menjadi target operasi di Terminal Jati, Kudus, diperiksa petugas karena dicurigai membawa sejumlah rokok ilegal.
“Didapati 64 ribu batang rokok tanpa pita cukai. Barang tersebut dibawa penumpang berinisial R dari Jepara. Petugas membawa orang ini dan barang bukti ke Kantor Bea Cukai Kudus,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.
Petugas Bea Cukai Kudus juga berhasil menggagalkan beredarnya rokok ilegal lewat jasa pengiriman.
Dari informasi yang diperoleh petugas, terdapat paket kiriman dari Mayong, Jepara, yang berisi rokok ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, ada 32 ribu batang rokok tanpa pita cukai. Total nilai barang dari dua penindakan tersebut ditaksir Rp 109.440.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 73.319.040.
Bea Cukai melakukan upaya penegakan hukum melalui penindakan terhadap peredaran rokok ilegal
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- Ekspor Tembakau Iris ke Jepang, PT Taru Martani Dapat Fasilitas Ini dari Bea Cukai
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai