Bea Cukai Kudus dan Labuan Bajo Sukses Menindak Peredaran Rokok Ilegal
Selain itu, penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal juga dilakukan oleh Bea Cukai Labuan Bajo.
Pengadilan Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur memutuskan terdakwa berinisial FP menjual barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai. Terdakwa ini dijatuhi hukuman dan denda Rp 205.920.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo Joko Pri Sukmono mengungkapkan kronologi kasus rokok ilegal tersebut.
“Berawal dari laporan masyarakat, pada Februari 2022, dilakukan penindakan terhadap sebuah mobil pikap yang saat itu diduga mengangkut rokok ilegal di wilayah Wolowaru, Kabupaten Ende,” ungkap Joko.
Bea Cukai Labuan Bajo berkoordinasi dengan Polsek Wolowaru dan Polres Ende untuk mendalami penyidikan kasus ini.
Pada awal April 2022, penyidikan mulai dilakukan tim penyidik Bea Cukai Labuan Bajo.
Pada 10 Juni 2022, berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Ende dan dilanjutkan dengan penuntutan di Pengadilan Negeri Ende.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan, yaitu hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sejumlah 171.600 batang dengan perkiraan potensi kerugian negara Rp 102.960.00,” ungkap Joko.
Bea Cukai melakukan upaya penegakan hukum melalui penindakan terhadap peredaran rokok ilegal
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!