Bea Cukai Kudus dan Subdenpom Pati Sikat Rokok Ilegal Senilai Rp 926,12 Juta

Bea Cukai Kudus dan Subdenpom Pati Sikat Rokok Ilegal Senilai Rp 926,12 Juta
Petugas Bea Cukai mengamankan tiga orang dan barang bukti lainnya saat menindak upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Desa Desa Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara, Jumat (7/10). Foto: Bea Cukai

Dia menegaskan penindakan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Kudus menjalankan fungsi utamanya sebagai community protector demi melindungi masyarakat dari bahaya perederan rokok ilegal.

Penindakan semacam ini diharapkan mampu menekan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia, mendorong demand terhadap rokok yang legal sehingga mewujudkan penerimaan cukai yang optimal.

Rini mengimbau masyarakat untuk memperjualbelikan rokok ilegal.

Ada ancaman sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai bagi pelanggarnya.

"Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal," tegasnya. (mrk/jpnn)

Rencana distribusi rokok ilegal senilai Rp 926,12 juta berhasil digagalkan berkat sinergi Bea Cukai Kudus dengan Subdenpom IV/3-2 Pati.


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News