Bea Cukai Kudus Gagalkan Dua Modus Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Gagalkan Dua Modus Peredaran Rokok Ilegal
Rokok ilegal hasil penindakan oleh petuga Bea Cukai Kudus. Foto: Humas Bea Cukai

“Berdasarkan informasi, penjual yang bertempat tinggal di wilayah Jepara tersebut akan melakukan pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil sedan,” katanya.

Berbekal informasi yang diperoleh, petugas melakukan penyisiran di sekitar Jepara pada Senin (10/08). Sekitar pukul 12.00 WIB, tim berhasil menemukan titik lokasi mobil dengan ciri-ciri sebagaimana informasi sedang melaju di Jalan Raya Jepara-Kudus.

Tim segera melakukan pengejaran dan penegahan terhadap sarana pengangkut tersebut. Pemeriksaan awal menunjukkan mobil tersebut memuat rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Tim mengamankan sopir dan penumpang mobil berinisial MM (26) dan AF (29) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mobil dan seluruh barang bukti berupa 28.000 batang rokok ilegal turut diamankan. Diperkirakan seluruh rokok ilegal tersebut bernilai Rp28.560.000,00.

Melalui penindakan ini, Bea Cukai Kudus berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp16.612.960,00.(ikl/jpnn)

Bea Cukai Kudus kembali menyita rokok ilegal sebanyak 120.000 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diangkut dari Jepara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News