Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 85 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Inhil ke Jepara

Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 85 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Inhil ke Jepara
Lima paket berisi rokok berjenis sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai yang dikirim dari Inhil Riau ke Jepara yang digagalkan Tim Macan Kumbang Muria bentukan Bea Cukai Kudus. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JEPARA - Bea Cukai Kudus mengamankan paket kiriman berisi 85 ribu batang rokok ilegal di Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara pada Minggu (12/5).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengungkapkan penindakan paket tersebut berdasarkan informasi yang diterima Tim Penindakan Bea Cukai Kudus.

“Tim Macan Kumbang Muria (Tim Penindakan Bea Cukai Kudus) mendapatkan informasi adanya pergerakan paket dari Indragiri Hilir, Riau yang berisi rokok ilegal melalui salah satu agen jasa pengiriman di wilayah Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara,” beber Sandy dalam keterangan resminya, Selasa (21/5).

Dari informasi tersebut, kata Sandy, tim kemudian menuju salah satu gudang sortir jasa kiriman untuk melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menemukan lima paket berisi rokok berjenis sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai.

Tim berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk melakukan pemantauan terhadap paket tersebut guna menangkap penerima barang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan penerima paket, tim mendapatkan informasi masih ada lima paket lainnya yang sedang dalam pengiriman menuju Jepara.

Selanjutnya tim berkoordinasi dengan jasa pengiriman untuk menahan dan memantau pengiriman lima paket tersebut.

Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus menggagalkan pengiriman 85 ribu batang rokok ilegal dari Inhil Riau ke Jepara, begini kronologinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News