Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 85 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Inhil ke Jepara

Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 85 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Inhil ke Jepara
Lima paket berisi rokok berjenis sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai yang dikirim dari Inhil Riau ke Jepara yang digagalkan Tim Macan Kumbang Muria bentukan Bea Cukai Kudus. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Setelah paket tiba, tim kembali melakukan pengamanan atas lima paket tersebut.

Total nilai barang atas penindakan paket kiriman tersebut diperkirakan mencapai Rp 124.525.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 86.566.975.

Sandy menambahkan seluruh paket berisi rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus peredaran rokok ilegal melalui jasa pengiriman sudah sangat sering dilakukan dan ditindak oleh Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus," kata Sandy.

Oleh karena itu, kata Sandy lagi, pihak Bea Cukai Kudus sangat berterima kasih kepada pihak jasa pengiriman atas sinergi dan kolaborasi yang telah dilakukan dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal. (mrk/jpnn)

Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus menggagalkan pengiriman 85 ribu batang rokok ilegal dari Inhil Riau ke Jepara, begini kronologinya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News