Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Wow
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus mengumumkan kembali melakukan penindakan penyulundupan rokok ilegal, Kamis (12/01).
Adapun dua penindakan itu dilakukan di lokasi berbeda, yaitu Kabupaten Kudus dan Kabupaten Pati.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan penyelundupan rokok ilegal itu dilakukan dengan modus barang kiriman yang diangkut menggunakan truk.
Menurut dia, total barang hasil penindakan itu sejumlah 616.000 batang rokok ilegal berbagai merek berjenis sigaret kretek mesin (SKM).
Dia menjelaskan penindakan berawal dari informasi yang diperoleh Tim Penindakan Bea Cukai Kudus tentang adanya sarana pengangkut berupa truk diduga mengangkut barang kena cukai ilegal berupa rokok ilegal dari wilayah Jepara.
"Atas informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati,” kata Sandy.
Pada pukul 03.30 waktu setempat, tim berhasil menemukan truk sesuai yang diinformasikan.
Setelah melakukan pengejaran, tim melakukan penindakan terhadap truk tersebut di Jalan Lingkar Timur, Dusun Krasak, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Bea Cukai Kudus mengumumkan kembali melakukan penindakan penyulundupan rokok ilegal, Kamis (12/01).
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak