Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Wow
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus mengumumkan kembali melakukan penindakan penyulundupan rokok ilegal, Kamis (12/01).
Adapun dua penindakan itu dilakukan di lokasi berbeda, yaitu Kabupaten Kudus dan Kabupaten Pati.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan penyelundupan rokok ilegal itu dilakukan dengan modus barang kiriman yang diangkut menggunakan truk.
Menurut dia, total barang hasil penindakan itu sejumlah 616.000 batang rokok ilegal berbagai merek berjenis sigaret kretek mesin (SKM).
Dia menjelaskan penindakan berawal dari informasi yang diperoleh Tim Penindakan Bea Cukai Kudus tentang adanya sarana pengangkut berupa truk diduga mengangkut barang kena cukai ilegal berupa rokok ilegal dari wilayah Jepara.
"Atas informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati,” kata Sandy.
Pada pukul 03.30 waktu setempat, tim berhasil menemukan truk sesuai yang diinformasikan.
Setelah melakukan pengejaran, tim melakukan penindakan terhadap truk tersebut di Jalan Lingkar Timur, Dusun Krasak, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Bea Cukai Kudus mengumumkan kembali melakukan penindakan penyulundupan rokok ilegal, Kamis (12/01).
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia