Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Wow

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menemukan 5 karton rokok berjenis SKM dengan merek RS Rastel Bold yang diduga dilekati pita cukai palsu serta 11 karton rokok jenis SKM dengan merek Dalill Bold Fine Cut Filter dan L.4. International Bold tanpa dilekati pita cukai," ujarnya.
Dia menambahkan total barang yang diamankan berjumlah 124.000 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 155.620.000.
Selain menemukan ratusan ribu rokok ilegal, tim juga memperoleh informasi bahwa sopir truk tersebut akan menambah muatan berupa rokok yang diduga ilegal.
Kemudian, tim melakukan penyamaran dan mengikuti truk ke tempat pertemuan.
Hasilnya, tim berhasil melakukan penindakan di SPBU Lingkar Barat, Desa Langenharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
“Setelah melakukan pemeriksaan, tim berhasil menemukan 31 karton rokok berjenis SKM dengan merek King SP Bold dan Flash Bold tanpa dilekati pita cukai dengan total barang berjumlah 492.000 batang. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 617.460.000,00,” ujar Sandy. (jpnn)
Bea Cukai Kudus mengumumkan kembali melakukan penindakan penyulundupan rokok ilegal, Kamis (12/01).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC