Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi, Jumat (20/1).
Sebanyak 112.400 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 3.600 batang rokok illegal berjenis sigaret kretek tangan (SKT) diamankan oleh tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di Kabupaten Kudus.
Sebelumnya, sekitar pukul 15.30 WIB, tim memperoleh informasi adanya gudang jasa pengiriman yang diduga digunakan sebagai tempat penyortiran barang kena cukai berupa rokok illegal dari wilayah kudus.
“Tim segera menuju lokasi untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan. Sekitar pukul 16.30, tim melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Nugroho.
Dia menambahkan perkiraan nilai barang rokok ilegal itu sebesar Rp 144.295.800,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 97.600.912.
Setelah itu, Selasa (24/01), Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan mikrobus.
Sebanyak 250.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) diamankan oleh tim di RM Al-Barokah, Jl. Raya Welahan No.18, Gedangan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Tim memperoleh informasi tentang adanya sarana pengangkut berupa mikrobus yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok ilegal.
Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi.
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita