Bea Cukai Kudus Gagalkan Upaya Peredaran 280 Ribu Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut dengan menggunakan sebuah mobil pada hari Kamis (5/9) malam.
Penggagalan tersebut berhasil mengamankan 280.000 batang rokok ilegal siap edar dengan nilai mencapai Rp200.200.000.
Penindakan dilakukan berawal dari informasi bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal dari daerah Jepara yang diangkut menggunakan mobil minibus.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menuju lokasi untuk melakukan penggeledahan. Bea Cukai kemudian melakukan operasi tertutup di Jalan Raya Kudus – Semarang hingga akhirnya mendapati mobil dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diperoleh di Trengguli menuju Semarang.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Iman Prayitno, menjelaskan petugas kemudian dapat menghentikan mobil yang menjadi target operasi dan ditemukan tumpukan karton berisi rokok ilegal tersusun rapi didalam mobil tersebut.
Terdapat 70 bale rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) siap edar tanpa dilekati pita cukai berbagai merek.
“Dari hasil penindakan ini nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp132.178.200,-. Nilai ini dihitung dari jumlah cukai, PPn hasil tembakau serta pajak rokok,” jelas Iman.
Untuk keperluan lebih lanjut, pelaku berinisal HP (39th) dan WS (42th), mobil, serta barang bukti rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan.
Terdapat 70 bale rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin siap edar tanpa dilekati pita cukai berbagai merek.
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025