Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam

Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
Sejumlah barang bukti yang disita petugas Bea Cukai Kudus dalam penggerebekan tempat produksi rokok ilegal di wilayah Jepara, Jawa Tengah pada Rabu (24/4). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JEPARA - Petugas Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.

Petugas secara cepat menindaklanjuti informasi yang diterima pada Rabu (24/4) dengan menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal di wilayah Jepara, Jawa Tengah.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengungkapkan petugas mendapatkan informasi tersebut sekitar pukul 13.00 WIB.

"Secara cepat, petugas menganalisis dan menyusun strategi penindakan, dan kemudian menggerebek kedua bangunan tersebut pada pukul 14.30 dan 15.30 WIB,” ungkapnya dalam keterangan, Kamis (25/4).

Bangunan pertama yang digerebek petugas Bea Cukai Kudus terletak di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Sementara itu, bangunan kedua hanya berjarak 4,4 km atau sekitar 15 menit dari bangunan pertama.

Dari penindakan ini, petugas mengamankan sebanyak 243.750 batang rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin dilekati pita cukai diduga palsu berhasil diamankan.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 336.375.000 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 233.322.375.

Petugas Bea Cukai Kudus menyita 243.750 batang rokok diduga ilegal dalam penggerebekan di wilayah Kudus, Jawa Tengah pada Rabu (24/4)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News