Bea Cukai Kudus Memusnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus memusnahkan 11 juta batang rokok ilegal pada Kamis (3/5). Pemusnahan ini sebagai tindak lanjut penindakan terhadap rokok ilegal yang telah dilakukan pada periode Juli hingga Desember 2017.
Jenis barang yang dimusnahkan meliputi 30 rol Cygarette Typping Paper (CTP), 37 Kg kertas etiket, 18 Kg filter rokok, 17.763 keping pita cukai yang diduga palsu, 11.278.598 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan 8,17 ton tembakau Iris.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya berharap penindakan rokok ilegal Bea Cukai Kudus ini berdampak pada menurunnya peredaran rokok ilegal di pasar bebas. Selanjutnya diharapkan dapat menaikkan penerimaan negara dari sektor cukai.
“Penindakan rokok ilegal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, karena peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan telah ditekan,” ujarnya.
Total rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 24,7 ton dengan perkiraan nilai barang Rp 8.134.093.585 dan potensi kerugian negara Rp 5.177.832.657. Potensi kerugian negara ini dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN Hasil tembakau dan Pajak Rokok yang seharusnya dibayar.(jpnn)
Bea Cukai Kudus memusnahkan 11 juta batang rokok ilegal, Kamis (3/5). Pemusnahan ini sebagai tindak lanjut penindakan terhadap rokok ilegal pada waktu yang lalu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan