Bea Cukai Kudus Menggagalkan 2 Pengedaran Rokok Ilegal Beruntun

Bea Cukai Kudus Menggagalkan 2 Pengedaran Rokok Ilegal Beruntun
Barang bukti rokok ilegal yang disita Bea Cukai Kudus. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan dua pengedaran ratusan ribu batang batang rokok ilegal selama dua hari berturut-turut, Minggu (15/8) dan Senin (16/8).

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan penindakan pertama berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya sebuah mobil yang diduga mengangkut rokok ilegal dari Pati menuju Kudus, Minggu (15/08) pukul 11.00 WIB. 

Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus segera melakukan penyisiran di Jalan Raya Pati-Kudus. 

Tim berhasil menemukan lokasi mobil dengan ciri-ciri yang sesuai informasi di Jalan Lingkar Timur, Kudus pada pukul 12.30 WIB.

“Dari penindakan ini, kami berhasil mengamankan sebanyak total 160.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin yang dilekati pita cukai palsu jenis sigaret kretek tangan,” kata Gatot. 

Dia menambahkan total nilai barang dari hasil penindakan Rp 163.200.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 107.251.200. 

“Seluruh barang bukti bersama satu orang sopir berinisial K yang menjadi terperiksa dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Gatot.

Dia menambahkan Bea Cukai Kudus pada Senin (16/8), kembali menerima informasi dari masyarakat tentang adanya bus yang mengangkut rokok ilegal dari wilayah Pati.

Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan dua pengedaran ratusan ribu batang batang rokok ilegal selama dua hari berturut-turut, Minggu (15/8) dan Senin (16/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News