Bea Cukai Kudus Musnahkan 23 Ton Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp 11 Miliar

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus lakukan pemusnahan berbagai barang hasil penindakan periode April-Desember 2018 pada hari Selasa (29/1).
Sebanyak 33 buah alat pemanas, 2 rol kertas CTP (Cigarette Typping Paper), 194 kilogram kertas etiket (bungkus rokok), 16.839 keping pita cukai diduga palsu, 15.334.194 batang rokok, dan 1.184 kilogram tembakau iris dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun.
Dalam konferensi pers yang diadakan dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Imam Prayitno menyatakan bahwa nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp11 miliar.
“Total nilai barang mencapai Rp Rp11.044.319.485, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7.252.216.131,” ujar Imam.
Acara tersebut juga dihadiri oleh instansi daerah di antaranya Bupati Kudus beserta Wakil Bupati, Kapolres Kudus, perwakilan APH Kudus, KPP, KPPN dan KPKNL.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kudus, Muhammad Tamzil dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Bea Cukai Kudus yang telah melaksanakan penindakan dan pemusnahan barang ilegal.
“Bea Cukai akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi di daerah, serta aparat penegak hukum guna memberantas peredaran barang-barang ilegal. Tidak ketinggalan kami akan melakukan pemusnahan barang-barang tersebut untuk menghilangkan nilai guna serta menghindari penyalahgunaan dari barang-barang tersebut,” pungkas Imam.(jpnn)
Bea Cukai Kudus lakukan pemusnahan berbagai barang hasil penindakan periode April-Desember 2018 pada hari Selasa (29/1).
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok