Bea Cukai Kudus Musnahkan 23 Ton Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp 11 Miliar

Bea Cukai Kudus Musnahkan 23 Ton Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp 11 Miliar
Pemusnahan 23 ton barang ilegal senilai lebih dari Rp 1 miliar oleh Bea Cukai Kudus. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus lakukan pemusnahan berbagai barang hasil penindakan periode April-Desember 2018 pada hari Selasa (29/1).

Sebanyak 33 buah alat pemanas, 2 rol kertas CTP (Cigarette Typping Paper), 194 kilogram kertas etiket (bungkus rokok), 16.839 keping pita cukai diduga palsu, 15.334.194 batang rokok, dan 1.184 kilogram tembakau iris dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun.

Dalam konferensi pers yang diadakan dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Imam Prayitno menyatakan bahwa nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp11 miliar.

“Total nilai barang mencapai Rp Rp11.044.319.485, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7.252.216.131,” ujar Imam.

Acara tersebut juga dihadiri oleh instansi daerah di antaranya Bupati Kudus beserta Wakil Bupati, Kapolres Kudus, perwakilan APH Kudus, KPP, KPPN dan KPKNL.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kudus, Muhammad Tamzil dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Bea Cukai Kudus yang telah melaksanakan penindakan dan pemusnahan barang ilegal.

“Bea Cukai akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi di daerah, serta aparat penegak hukum guna memberantas peredaran barang-barang ilegal. Tidak ketinggalan kami akan melakukan pemusnahan barang-barang tersebut untuk menghilangkan nilai guna serta menghindari penyalahgunaan dari barang-barang tersebut,” pungkas Imam.(jpnn)


Bea Cukai Kudus lakukan pemusnahan berbagai barang hasil penindakan periode April-Desember 2018 pada hari Selasa (29/1).


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News