Bea Cukai Kudus Pacu Pembangunan KIHT di Jepara
Jumat, 16 Oktober 2020 – 19:03 WIB

FGD sebagai tindak lanjut atas rencana pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) Kabupaten Jepara. Foto: Bea Cukai
Hal ini sejalan dengan program pemerintah khususnya Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal. (ikl/jpnn)
Sebagai kawasan pemusatan kegiatan industri, KIHT dilengkapi prasarana, sarana serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Adopsi FCTC di RI Dinilai Tak Relevan karena Indonesia Negara Produsen Tembakau