Bea Cukai Kudus Sita 18 Juta Rokok Ilegal
jpnn.com, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menyita 18 juta lebih rokok ilegal. Penyitaan ini dilakukan dari 126 kasus selama Januari hingga 13 November 2019.
"Jumlah barang bukti yang disita mencapai 18.290.618 batang rokok dan tembakau iris sebanyak 2,87 juta gram," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Kamis (14/11).
Dari 18.290.618 batang rokok ilegal yang disita, kata dia, sekitar 18.285.642 batang merupakan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dan 4.976 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).
"Nilai dari barang yang disita tersebut mencapai Rp13,23 miliar. Potensi kerugian negara atas pelanggaran tersebut ditaksir mencapai Rp8,82 miliar," katanya. (antara/jpnn)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus menyita 18 juta lebih rokok ilegal dari 126 kasus.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024