Bea Cukai Kudus Sukses Lakukan 6 Penindakan Rokok Ilegal di Masa Pandemi Covid-19
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus melakukan serangkaian penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah Kudus dan Jepara dalam kurun waktu dua bulan terakhir, meskipun di tengah masa pandemi Covid-19 dan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro, serangkaian kegiatan yang dilakukan ini merupakan sinergi antarpenegak hukum dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal. Dia menjelaskan Bea Cukai akan terus memantau serta bertindak dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran rokok ilegal tersebut.
“Bea Cukai Kudus ini menjadi contoh nyata bahwa Bea Cukai tetap melakukan penindakan atas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Baik itu dalam masa pandemi seperti saat ini ataupun tidak,” ungkap Sudiro.
Bea Cukai Kudus dalam kegiatannya selama dua bulan terakhir berhasil melakukan enam penindakan di dua tempat berbeda.
Baik itu dilakukan terhadap pelaku yang bertindak sendiri, menindak gudang atau alat angkut yang membawa rokok ilegal, maupun dalam jasa ekspedisi yang sedang dikirimkan.
Dari total penindakan itu, Bea Cukai mengamankan kurang lebih dua juta batang rokok ilegal siap edar.
“Kami sangat menyayangkan masih banyak upaya pelaku dalam mengedarkan rokok ilegal di tanah air,” kata Sudiro.
Bea Cukai juga berharap masyarakat mau untuk menginformasikan adanya upaya peredaran rokok ilegal di sekitarnya.
Masa pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM tidak menyurutkan kerja keras Bea Cukai yang bersinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam memerangi rokok ilegal. Bea Cukai Kudus, misalnya, sukses melakukan enam kali penindakan rokok ilegal.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!