Bea Cukai Kudus Tindak Mobil Pengangkut Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Kudus menindak pengangkut yang memuat 431.400 batang rokok yang diduga ilegal di Jalan Raya Pati-Kudus, Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, pada Jumat (4/10).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan penindakan ini berawal dari hasil analisis informasi intelijen.
"Kami mendeteksi adanya pergerakan rokok yang diduga ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur yang diangkut dengan menggunakan sebuah mobil minibus," ujar Sandy.
Dalam menindaklanjuti analisis tersebut, petugas kemudian menyisir sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati guna menemukan mobil target.
Tak berselang lama, petugas melihat sebuah mobil minibus dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang melintas di Jalan Raya Pati-Kudus sehingga dilakukan pengejaran.
Setelah pengejaran selama kurang lebih 15 menit, petugas akhirnya berhasil memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 431.400 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan kemasan rokok berbagai merek, seperti Rile-x Bold, Flash Bold, Asmara Tea, Shogun Bold, dan RJ99 tanpa dilekati pita cukai.
Petugas pun segera melakukan penegahan. Nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp 595.332.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 412.944.708.
Bea Cukai Kudus menindak pengangkut batang rokok yang diduga ilegal di Kabupaten Kudus.
- Ciptakan Efisiensi Waktu, Tim NLE Sabet Penghargaan dalam ILA 2024
- Bea Cukai Semarang Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta di Kendal
- Barang Ilegal Senilai Rp 16,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Batam, Ini Perinciannya
- Satu Dekade Perjalanan UMKM Indonesia: Pemberdayaan Produk Lokal Menembus Pasar Global
- Bea Cukai Lepas Ekspor Camilan Khas Bangka Belitung ke Pasar Singapura
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Ribuan Gram Narkoba