Bea Cukai Kudus Tindak Mobil Pengangkut Rokok Ilegal
Jumat, 11 Oktober 2024 – 19:23 WIB
“Jalan Raya Pantura ini memang merupakan salah satu jalur utama distribusi logistik. Beberapa kali penangkapan rokok ilegal terjadi di jalur ini. Oleh karena itu, kami mengharapkan sinergi yang kuat dari segenap lapisan masyarakat demi kelancaran pemberantasan rokok ilegal yang melintas di jalur ini,” sebut Sandy.
Saat ini seluruh rokok ilegal, sarana pengangkut, serta pihak yang terkait telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (jpnn)
Bea Cukai Kudus menindak pengangkut batang rokok yang diduga ilegal di Kabupaten Kudus.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
BERITA TERKAIT
- Ciptakan Efisiensi Waktu, Tim NLE Sabet Penghargaan dalam ILA 2024
- Bea Cukai Semarang Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta di Kendal
- Barang Ilegal Senilai Rp 16,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Batam, Ini Perinciannya
- Satu Dekade Perjalanan UMKM Indonesia: Pemberdayaan Produk Lokal Menembus Pasar Global
- Bea Cukai Lepas Ekspor Camilan Khas Bangka Belitung ke Pasar Singapura
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Ribuan Gram Narkoba