Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai kembali menindak peredaran rokok ilegal disejumlah wilayah Kudus, Jawa Tengah.
Penindakan itu dilakukan dalam rangka operasi gempur rokok ilegal sekaigus bentuk nyata pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perlindungan masyarakat.
Pada Senin, (13/3) Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan mobil pickup.
Sebanyak 94.400 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek tangan (SKT) diamankan oleh tim di salah satu outlet jasa pengiriman di Desa Katonsari, Kecamatan Demak.
“Nilai rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp118.956.000 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 81.349.444,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Nugroho.
Di hari yang sama, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikemas dan ditimbun di dalam bangunan.
Sebanyak 368.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 461.840.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 316.533.360.
Sebelumnya, tim memperoleh informasi tentang adanya bangunan yang digunakan untuk mengemas dan menimbun barang kena cukai berupa rokok yang diduga illegal di wilayah Jepara.
Bea Cukai kembali menindak peredaran rokok ilegal disejumlah wilayah Kudus, Jawa Tengah. Simak selengkapnya.
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan