Bea Cukai Kudus Tindak Rokok dan MMEA Ilegal, Sebegini Nominalnya, Wow
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai secara kontinu menggelar operasi pengawasan di wilayah Kudus dan sekitarnya.
Hasilnya, pada awal hingga pertengahan Februari 2023, Bea Cukai Kudus menindak peredaran BKC ilegal berbagai jenis, seperti minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan hasil tembakau (HT).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan penindakan MMEA ilegal iti dilakukan di Kabupaten Pati. Menurut dia, barang tersebut dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi.
Diduga barang ilegal berasal dari Bali, dalam penindakan ini Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebanyak 11,75 liter MMEA ilegal berjenis Whiskey dan arak.
“Perkiraan nilai barang ilegal ini sebesar Rp 1.345.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 940.000,00,” ujar Sandy.
Selain penindakan MMEA, Bea Cukai Kudus juga melakukan dua penindakan terhadap BKC HT ilegal.
Pada Senin (6/2), Bea Cukai Kudus berhasil menindak sebanyak 52.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dikirim dengan menggunakan mobil minibus.
Penindakan dilakukan di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Bea Cukai secara kontinu menggelar operasi pengawasan di wilayah Kudus dan sekitarnya.
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka