Bea Cukai Kudus Uji Coba Produksi Kawasan Industri Hasil Tembakau
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai turut menyaksikan uji coba produksi barang kena cukai (BKC) berupa sigaret kretek mesin oleh Koperasi Jasa Sigaret Langgeng Sejahtera selaku pengusaha kawasan industri hasil tembakau (KIHT), Jumat (2/10) lalu.
Hal ini dilaksanakan setelah perusahaan tersebut memperoleh izin sebagai kawasan industri hasil tembakau yang tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/WBC.10/2020 tanggal 13 Juli 2020.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Padmoyo Tri Wikanto dan Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo menyaksikan langsung uji coba tersebut.
Menurut Gatot, mesin pelinting yang berada di Koperasi Sigaret Langgeng Sejahtera rencananya akan digunakan bersama dengan perusahaan rokok lain yang juga berada di KIHT Kudus.
“Kerja sama antar perusahaan di dalam KIHT merupakan salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah melalui KIHT ini, sehingga perusahaan rokok yang tidak mempunyai mesin pelinting tetap dapat memproduksi rokok jenis sigaret kretek mesin,” jelasnya.
Dengan uji coba produksi yang telah dilaksanakan, Gatot berharap KIHT dapat menunjang kegiatan produksi bagi perusahaan-perusahaan.
Sehingga dapat mendukung, mengembangkan, dan meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah pada sektor hasil tembakau. (ikl/jpnn)
Bea Cukai Kudus menyaksikan uji coba produksi sigaert kretek mesin olah di kawasan industri hasil tembakau.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia