Bea Cukai Kupas Tuntas Registrasi IMEI dan Barang Kiriman

Bea Cukai Kupas Tuntas Registrasi IMEI dan Barang Kiriman
Bea Cukai kembali mengedukasi masyarakat terkait aturan terkait baru barang kiriman dan pendaftaran IMEI yang berlaku sejak April tahun lalu. Foto: Bea Cukai

“segala bentuk pelayanan yang kami berikan tidak dipungut biaya. Apabila ada pendengar yang dihubungi oleh seseorang yang mengatasnamakan Bea Cukai, maupun mengaku sebagai joki registrasi IMEI, agar tidak memberitahukan informasi penting ataupun melakukan pembayaran," pesan dia.

Selain itu, dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan, Bea Cukai Ketapang melaksanakan sosialisasi terkait barang kiriman dan pendaftaran IMEI di ruang rapat.

Kegiatan ini dihadiri beberapa influencer serta masyarakat. Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Ketapang Dimas Teguh Pratama yang menjadi narasumber pada kesempatan ini mengimbau peserta kegiatan untuk memastikan IMEI perangkat telekomunikasi yang dimiliki terdaftar melalui situs imei.kemenperin.go.id.

”Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, kami berharap tidak ada lagi kasus penipuan yang merugikan masyarakat terkait barang kiriman, serta kita bisa menekan peredaran perangkat telekomunikasi ilegal di Indonesia,” kata Dimas. (jpnn)

Bea Cukai kembali mengedukasi masyarakat terkait aturan terkait baru barang kiriman dan pendaftaran IMEI yang berlaku sejak April tahun lalu.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News