Bea Cukai Labuan Bajo Memusnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Labuan Bajo Memusnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SIKKA - Bea Cukai Labuan Bajo memusnahkan barang milik negara (BMN) eks hasil penindakan di bidang cukai.

Barang yang dimusnahkan adalah hasil tembakau atau rokok berupa sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 221.040 batang.

BMN itu berasal dari hasil penindakan selama kurun waktu 22 November 2019 sampai dengan 18 Februari 2021.

Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut penindakan yang dilakukan Bea Cukai Labuan Bajo.
Pemusnahan dilakukan di halaman Pos Pengawasan Bea Cukai Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur, Selasa (22/6).

Acara pemusnahan dihadiri kepala Kejaksaan Negeri Sikka, kepala Kepolisian Resor Sikka, perwakilan Satpol PP Kabupaten Sikka, dan perwakilan PT Pelindo III Maumere.

Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo Tommy Hutomo mengatakan penindakan itu juga untuk memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan rokok ilegal.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal telah mengakibatkan beragam dampak negatif.

“Selain menyebabkan kerugian negara, peredaran rokok ilegal juga dapat menimbulkan dampak negatif seperti merugikan industri rokok yang membayar cukai, konsumsi rokok menjadi tidak terkendali, serta peningkatan jumlah perokok usia muda,” katanya pada acara pemusnahan BMN eks hasil penindakan tersebut.

Menurut dia, dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Labuan Bajo selain melakukan kegiatan operasi pasar, juga telah menggelar berbagai penyuluhan dan edukasi, seperti sosialisasi langsung ke masyarakat dan melalui siaran radio dan media sosial.

Harapannya, kata dia, kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Labuan Bajo memusnahkan 221.040 batang rokok ilegal hasil penindakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News