Bea Cukai Lakukan Langkah Ini untuk Asistensi Produk UMKM
Bea Cukai Madura memberikan gambaran terkait prosedur dan kemudahan ekspor.
Selain itu, Bea Cukai Madura siap memberikan asistensi kepada UMKM yang memiliki minat untuk melakukan ekspor.
Di Medan, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara turut hadir dan menjadi narasumber dalam focus group discussion (FGD) terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18, 19, dan 20 tahun 2021 pada Selasa (30/11).
Kegiatan yang diselanggarakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara bertema Penyederhanaan Prosedur Ekspor dan Impor ini mengundang pelaku usaha di bidang ekspor dan impor di wilayah Medan dan sekitarnya.
Permendag di bidang perdagangan luar negeri telah disederhanakan dengan terbitnya tiga peraturan terbaru tersebut sejak 1 April 2021.
Permendag Ekspor yang sebelumnya mengatur 16 kelompok komoditas menjadi Permendag Nomor 19 Tahun 2021.
Permendag impor yang sebelumnya mengatur 40 komoditas menjadi Permendag Nomor 20 Tahun 2021.
Sementara itu, permendag pelarangan ekspor dan impor seluruhnya diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021.
Bea Cukai mendukung UMKM dengan berbagai langkah agar produknya bisa menjangkau pasar internasional
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!