Bea Cukai Lakukan Langkah Ini untuk Asistensi Produk UMKM

Bea Cukai Lakukan Langkah Ini untuk Asistensi Produk UMKM
Bea Cukai mendukung produk UMKM agar bisa menembus pasar internasional. Foto: Humas Bea Cukai

Selain Permendag Nomor 10 Tahun 2020 dan Permendag Nomor 84 Tahun 2017, seluruhnya akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Perubahan ketentuan ini perlu dipahami pemerintah dan pelaku usaha di bidang ekspor dan impor,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)

Bea Cukai mendukung UMKM dengan berbagai langkah agar produknya bisa menjangkau pasar internasional


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News