Bea Cukai Lakukan Langkah Ini untuk Asistensi Produk UMKM
Senin, 20 Desember 2021 – 19:46 WIB

Bea Cukai mendukung produk UMKM agar bisa menembus pasar internasional. Foto: Humas Bea Cukai
Selain Permendag Nomor 10 Tahun 2020 dan Permendag Nomor 84 Tahun 2017, seluruhnya akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Perubahan ketentuan ini perlu dipahami pemerintah dan pelaku usaha di bidang ekspor dan impor,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)
Bea Cukai mendukung UMKM dengan berbagai langkah agar produknya bisa menjangkau pasar internasional
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- BSI Perkuat Inklusi Keuangan Syariah Pelaku UMKM
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah