Bea Cukai Lakukan Langkah Ini untuk Asistensi Produk UMKM
Senin, 20 Desember 2021 – 19:46 WIB
Selain Permendag Nomor 10 Tahun 2020 dan Permendag Nomor 84 Tahun 2017, seluruhnya akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Perubahan ketentuan ini perlu dipahami pemerintah dan pelaku usaha di bidang ekspor dan impor,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)
Bea Cukai mendukung UMKM dengan berbagai langkah agar produknya bisa menjangkau pasar internasional
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!