Bea Cukai Lakukan Langkah Ini untuk Tekan Peredaran BKC Ilegal
Hatta mengatakan sosialisasi di pasar dinilai sangat efektif karena menjangkau masyarakat luas dalam mendukung upaya memberantas rokok ilegal.
“Harapannya, pengunjung pasar bisa memahami rokok yang ilegal seperti apa, sehingga dapat berperan aktif untuk memastikan rokok yang di pasaran merupakan rokok yang legal,” imbuhnya.
Sementara itu, Bea Cukai Jayapura menggelar kegiatan sosialisasi serta operasi gempur rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal kepada para penjual eceran pada 23-24 September 2022.
Dalam kegiatan ini Bea Cukai Jayapura menjelaskan terkait berbagai ciri-ciri rokok dan miras ilegal.
“Kegiatan ini bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran miras ilegal, sekaligus mencegah kebocoran pendapatan negara,” tutup Hatta. (jpnn)
Bea Cukai kembali melakukan kegiatan operasi barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya produk hasil tembakau di beberapa wilayah.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka