Bea Cukai Lakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Ini
jpnn.com, SULAWESI SELATAN - Kanwil Bea Cukai Sulbagsel secara aktif melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal periode Juni 2023 untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan diempat wilayah di bawah pengawasan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, yaitu Kabupaten Gowa, Kolaka Utara, Mamuju, dan Mamuju Tengah.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Niken Permata Sari mengatakan kegiatan operasi Gempur Rokok ilegal dilakukan dengan memberikan edukasi kepada penjual rokok mengenai ciri-ciri rokok ilegal.
Dia menjelaskan rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia, tetapi tidak mengikuti ketentuan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.
"Rokok ilegal dapat dikenali dengan ciri-ciri tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dan dilekati pita cukai tetapi salah peruntukannya,” ujar Niken.
Niken mengungkapkan bahwa pelaksanaan operasi tersebut, berturut-turut dilakukan di Kabupaten Gowa, pada 5 sampai 9 Juni 2023, serta di Kolaka Utara, Mamuju, dan Mamuju Tengah, pada 12 sampai 16 Juni 2023.
“Kami berharap dapat meningkatkan kesadaran penjual terhadap pentingnya menjual rokok sesuai ketentuan sehingga menurunkan peredaran rokok ilegal,” pungkas Niken. (jpnn)
Kanwil Bea Cukai Sulbagsel secara aktif melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal periode Juni 2023 untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Ini Dukungan Bea Cukai ke TNI AD Demi Kelancaran Ikuti Kompetisi Menembak di Filipina
- Sukseskan Kejuaraan Dunia Jetski di Samosir, Bea Cukai Belawan Raih Penghargaan dari ITDC
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- 4 Fakta Penting Kinerja APBN hingga Oktober 2024, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 231,7 T