Bea Cukai Lakukan Operasi Pasar untuk Cegah Peredaran Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan kegiatan operasi pasar dalam rangka pengawasan rokok ilegal.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan bahwa operasi pasar itu dilaksanakan oleh tiga unit pengawasan Bea Cukai.
“Pelaksanaan operasi pasar dilakukan oleh Bea Cukai Bengkalis, Malang, dan Ambon,” ujar Firman.
Dia menambahkan operasi pasar merupakan salah satu strategi untuk mengotpimalkan fungsi pengawasan dalam melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal.
Di Malang, petugas Bea Cukai bekerja sama dengan petugas UPPD Pasar Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang untuk melaksanakan kegiatan operasi pasar.
“Selain melaksanakan pengawasan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pedagang eceran terkait ciri-ciri rokok ilegal dan larangan untuk menjual rokok ilegal,” tambah Firman.
Sementara itu di Ambon, petugas Bea Cukai melaksanakan operasi pasar dan pengecekan harga transaksi pasar di Pulau Buru dan Kairatu Seram Bagian Barat.
Menurut Firman, petugas Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan tersebut dengan menempuh waktu sembilan jam perjalanan dari kantor.
Bea Cukai kembali melakukan kegiatan operasi pasar dalam rangka pengawasan rokok ilegal.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok