Bea Cukai Lakukan Operasi Pasar untuk Cegah Peredaran Rokok Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan kegiatan operasi pasar dalam rangka pengawasan rokok ilegal.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan bahwa operasi pasar itu dilaksanakan oleh tiga unit pengawasan Bea Cukai.
“Pelaksanaan operasi pasar dilakukan oleh Bea Cukai Bengkalis, Malang, dan Ambon,” ujar Firman.
Dia menambahkan operasi pasar merupakan salah satu strategi untuk mengotpimalkan fungsi pengawasan dalam melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal.
Di Malang, petugas Bea Cukai bekerja sama dengan petugas UPPD Pasar Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang untuk melaksanakan kegiatan operasi pasar.
“Selain melaksanakan pengawasan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pedagang eceran terkait ciri-ciri rokok ilegal dan larangan untuk menjual rokok ilegal,” tambah Firman.
Sementara itu di Ambon, petugas Bea Cukai melaksanakan operasi pasar dan pengecekan harga transaksi pasar di Pulau Buru dan Kairatu Seram Bagian Barat.
Menurut Firman, petugas Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan tersebut dengan menempuh waktu sembilan jam perjalanan dari kantor.
Bea Cukai kembali melakukan kegiatan operasi pasar dalam rangka pengawasan rokok ilegal.
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Dorong UMKM Perluas Jangkauan Produknya ke Pasar Global Lewat Kegiatan Ini