Bea Cukai Lakukan Pemantauan Harga Transaksi Pasar di 3 Wilayah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melaksanakan monitoring harga transaksi pasar di beberapa lokasi.
Kegiatan rutin ini dilakukan untuk membandingkan harga transaksi pasar dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau yang melekat pada kemasan rokok.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan tujuan pemantauan HTP adalah untuk memastikan bahwa harga transaksi pasar tidak melebihi batasan HJE per batang dan sekaligus melakukan kontrol terhadap tarif cukai yang berlaku di pasaran.
"Kegiatan pemantauan HTP dilakukan oleh Bea Cukai madura pada 4-8 September 2023 di wilayah Kecamatan Waru dan Galis, Kabupaten Pamekasan, serta Kecamatan Rubaru dan Kalianget, Kabupaten Sumenep," ungkap dia.
Di Kediri, Bea Cukai melaksanakan pemantauan HTP di Kecamatan Grogol, Kecamatan Mojowarno, Kecamatan Kesamben, Kecamatan Ngetos dan Kecamatan Gondang selama empat hari.
Dalam pelaksanaannya, petugas Bea Cukai Kediri mengambil dan memeriksa beberapa produk rokok dari berbagai merek yang ada di etalase toko.
Kemudian, petugas akan mencatat jenis, isi, nama merek, dan perusahaan yang memproduksinya serta membandingkan harga jual eceran yang ada di pita cukai dengan harga yang telah ditetapkan oleh penjual.
Bea Cukai Malang juga turut melaksanakan pemantauan HTP di empat kecamatan di wilayah Malang Raya, yaitu Kecamatan Bantur dan Kecamatan Ngajum yang terletak di wilayah Kabupaten Malang serta Kecamatan Kedungkandang dan Kecamatan Lowokwaru di wilayah Kota Malang.
Bea Cukai kembali melaksanakan monitoring harga transaksi pasar di beberapa lokasi.
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025