Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal dari Rokok hingga Rumput Laut

jpnn.com, JAKARTA - Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan merupakan salah satu wujud komitmen Bea Cukai dalam mengamankan hak-hak negara.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan pemusnahaan ditujukan untuk menghilangkan nilai guna dari barang-barang hasil penindakan.
"Sehingga meminimalisasi penyalahgunaan atas barang-barang tersebut," ungkap dia.
Adapun barang yang dimusnahkan kali ini, yakni Bea Cukai Pasuruan dan Bea Cukai Makassar.
Pada Selasa (13/6), Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Daerah melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan periode 2022 secara simbolis di Kompleks Perkantoran Pemerintah.
Selebihnya, barang hasil penindakan dimusnahkan di incinerator CV Tri Surya Plastik, Kecamatan Lawang, Kabupaten Pasuruan.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Pasuruan memusnahkan barang dengan nilai mencapai Rp 10.859.417.485 dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 6.485.518.972.
Barang-barang tersebut terdiri dari 9.258.262 batang rokok ilegal, 280.483 gram tembakau iris (TIS) ilegal, serta 3.932 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Pemusnahan barang yang menjadi barang milik negara (BMN) hasil penindakan merupakan salah satu wujud komitmen Bea Cukai dalam mengamankan hak-hak negara.
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal