Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal dari Rokok hingga Rumput Laut
Jumat, 07 Juli 2023 – 17:33 WIB
Sementara itu, di Makassar Bea Cukai melaksanakan pemusnahan berupa komoditi rumput laut.
Rumput laut eks penindakan tersebut ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara dan telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Rumput laut yang diimpor tersebut merupakan barang yang dibatasi impornya.
“Namun, importir tidak dapat memenuhi perizinan dari instansi teknis terkait dalam hal ini Balai Besar KIPM sehingga dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Makassar,” ujar Encep. (jpnn)
Pemusnahan barang yang menjadi barang milik negara (BMN) hasil penindakan merupakan salah satu wujud komitmen Bea Cukai dalam mengamankan hak-hak negara.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya
- Selamat, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Terima Penghargaan Insan P4GN dari BNNP Jawa Tengah
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai