Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal dari Rokok hingga Rumput Laut
Jumat, 07 Juli 2023 – 17:33 WIB

Pemusnahan barang yang menjadi barang milik negara (BMN) hasil penindakan merupakan salah satu wujud komitmen Bea Cukai dalam mengamankan hak-hak negara. Foto: dok Bea Cukai
Sementara itu, di Makassar Bea Cukai melaksanakan pemusnahan berupa komoditi rumput laut.
Rumput laut eks penindakan tersebut ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara dan telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Rumput laut yang diimpor tersebut merupakan barang yang dibatasi impornya.
“Namun, importir tidak dapat memenuhi perizinan dari instansi teknis terkait dalam hal ini Balai Besar KIPM sehingga dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Makassar,” ujar Encep. (jpnn)
Pemusnahan barang yang menjadi barang milik negara (BMN) hasil penindakan merupakan salah satu wujud komitmen Bea Cukai dalam mengamankan hak-hak negara.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC