Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Milik Negara di 2 Wilayah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) ilegal hasil penindakan di dua wilayah kawasan, yakni Marunda dan Juanda.
"Pemusnahan BMN itu dilakukan sebagai bentuk tugas community protector untuk memberantas peredaran barang ilegal, sekaligus sebagai upaya memberikan kepastian berusaha bagi industri yang mematuhi ketentuan perundag-undangan," kata Kepala Subdiretorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Bea Cukai Marunda melaksanakan kegiatan pemusnahan BMN hasil penindakan tahun 2021-2022 di wilayah pengawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara, Rabu (26/10).
Pemusnahan itu dilakukan di PT Mukti Mandiri Lestari, Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat.
Hatta mengatakan seluruh barang yang dimusnahkan berasal dari 54 kali penindakan pada periode September 2021-September 2022.
“Ada 3 penindakan di bidang pabean berupa pakaian bekas ilegal (balpres) dan frozen foods, sedangkan 51 penindakan lainnya dalah penindakan di bidang cukai dengan jenis berupa hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA)," kata dia.
Dia menjelaskan perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 1.181.656.700 dan mampu menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 441.014.455,00.
Sementara itu, Bea Cukai Juanda menghadiri undangan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya yang berlokasi di Instalasi Karantina Pertanian Surabaya.
Bea Cukai kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan.
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- 4 Fakta Penting Kinerja APBN hingga Oktober 2024, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 231,7 T
- Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Sementara untuk Peserta Mandiri Bintan Marathon 2024
- Edukasi Mahasiswa di Jateng dan DIY tentang Kepabeanan, Begini Harapan Bea Cukai
- Lewat Operasi Gempur II 2024, Bea Cukai Ternate Tegas Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai
- Tegas! Bea Cukai Semarang Musnahkan Lebih 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak