Bea Cukai Lakukan Penindakan di 2 Wilayah Perbatasan RI

Bea Cukai Lakukan Penindakan di 2 Wilayah Perbatasan RI
Kapal Patroli Bea Cukai melakukan penindakan terhadap kegiatan yang diduga melanggar hukum di wilayah perairan Indonesia. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan penindakan terhadap kegiatan yang melanggar hukum di berbagai daerah, termasuk di wilayah perbatasan Indonesia dengan negara tetangga.

Kapal Patroli BC 9001 dari Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Sorong dalam sebuah operasi operasi patroli bernama Jaring Wallacea, mengamankan kapal nelayan KMN Teman Setia 03 di perairan Merauke, Papua.

KMN Setia 03 yang berisikan delapan anak buah kapal (ABK) dan satu nakhoda, itu diamankan karena diduga berlayar tanpa kelengkapan dokumen.

“Kapal KMN Teman Setia ini ditangkap oleh Kapal Patroli BC 9001 dikarenakan tidak adanya surat-surat yang diperlukan untuk berlayar,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Merauke Nazwar.

Berdasar hasil pemeriksaan, tidak didapati pelanggaran kepabeanan. Namun, KMN Kawan Setia 03 diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Sementara itu, Bea Cukai Entikong mengamankan 111.400 batang rokok ilegal di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).

“Barang tersebut dibawa oleh seorang berinisial I.F menggunakan sebuah mobil minibus,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Ristola Nainggolan.

Petugas kemudian melakukan pencacahan dan pemeriksaan terhadap 28 kotak berisi rokok. Alhasil, didapati 111.400 batang rokok yang ternyata pita cukainya palsu.

Bea Cukai terus menggencarkan penindakan terhadap aktivitas pelanggaran hukum di wilayah perbatasan RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News