Bea Cukai Lakukan Penindakan Rokok Ilegal, Jumlah Wow Banget

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 21 bale rokok tanpa dilekati pita cukai.
Selanjutnya, petugas juga memeriksa sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun rokok ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 279 bale rokok jenis SKM berbagai merek dan 41 bale rokok yang dilekati pita cukai diduga palsu.
Menurut Hatta, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor yang datang ke bangunan saat terjadinya pemeriksaan bangunan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 12 bale rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.
"Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 1.158.240.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 785.225.760,00," ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut kasus, seluruh rokok ilegal, kendaraan, serta sopir/pengendara telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan rokok ilegal ketiga dilancarkan Bea Cukai Palangkaraya bersama Denpom XII/2 Palangka Raya dengan melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung pada 12 September sampai 15 Oktober 2022.
Bea Cukai Kudus dan Palangkaraya baru saja melakukan tiga pendindakan rokok ilegal di masing-masing daerahnya.
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai