Bea Cukai Lakukan Penindakan Rokok Ilegal, Jumlah Wow Banget

Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Palangkaraya, yang meliputi Kota Palangkaraya, Kab. Pulang Pisau, Kab. Kapuas, Kab. Gunung Mas, Kab. Barito Timur, Kab. Barito Selatan, Kab. Barito Utara, dan Kab. Murung Raya.
"Bea Cukai Palangkaraya menegah 25.600 batang barang kena cukai hasil tembakau dan 188,76 liter barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol," ujarnya.
Kegiatan tersebut, kata dia, menghasilkan sebelas surat bukti penindakan (SBP) dengan total perkiraan nilai barang Rp 70.239.000 dan total kerugian negara Rp 15.360.000 dan menghasilkan dua tagihan penerimaan negara berupa STCK-1 dengan total sebesar Rp40.000.000
Penindakan rokok ilegal yang dilaksanakan unit-unit vertikal Bea Cukai tersebut, menurut Hatta merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan Bea Cukai di bidang cukai sekaligus implementasi sinergi antarinstansi dalam optimalisasi pengawasan.
"Diharapkan dengan pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai dapat melindungi masyarakat dari produk rokok tak berizin," tutupnya. (jpnn)
Bea Cukai Kudus dan Palangkaraya baru saja melakukan tiga pendindakan rokok ilegal di masing-masing daerahnya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai