Bea Cukai Lampung dan Malang Tindak Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Lampung dan Malang Tindak Peredaran Rokok Ilegal
Mobil pengangkut rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Akhir Agustus lalu, Bea Cukai melakukan penindakan dan pemusnahan rokok ilegal di dua tempat berbeda. Gencarnya penindakan dan pemusnahan rokok ilegal ini ditujukan untuk menurunkan persentase rokok ilegal di pasaran.

Penindakan pertama dilaksanakan oleh Bea Cukai Bandar Lampung yang berhasil menggagalkan peredaran 2.847.600 batang rokok ilegal. Kasubdit Humas, Deni Surjantoro mengungkapkan kronologi penindakan ini.

“Pada tanggal 27 Agustus 2018 telah dilakukan penindakan cukai oleh petugas Bea Cukai Bandar Lampung. Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terhadap sarana pengangkut berupa 3 truk colt diesel yang memuat 237 karton atau 2.847.600 batang rokok ilegal di Lintas Timur, Lampung Timur. Perkiraan nilai barang Rp 2.036.034.000 dan total potensi kerugian negara Rp 1.053.612.000,” ujarnya.

Dari hasil keterangan pelaku diketahui bahwa asal barang berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan tujuan akhir Muara Bungo, Jambi yang kemudian akan disebar ke Pekanbaru, Dumai, Medan, dan kota lainnya.

“Barang dikirim menggunakan beberapa moda angkutan sebelum menyeberang ke Pulau Sumatera dan pada akhirnya dibawa oleh truk colt diesel tersebut. Barang tersebut dibawa dengan cara dicampur dengan barang lain atau menggunakan pengemas barang lain seperti kardus lilin, kopi, dan kardus kerupuk.”

Menyusul penindakan rokok ilegal Bea Cukai Bandar Lampung, satu hari setelahnya, tepatnya tanggal 29 Agustus 2018, petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II juga menorehkan prestasi yang sama.

“Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rumah tak berpenghuni yang dijadikan sebagai tempat pengepulan rokok ilegal, petugas mendalami dan memastikan informasi tersebut.

Setelah itu, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi dan benar saja sebuah rumah yang terletak di daerah Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang digrebek petugas dan didapati puluhan ball rokok ilegal siap edar,” ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Rizal.

Petugas bergerak cepat ke lokasi dan benar saja sebuah rumah di daerah Sumbermanjing Wetan, digrebek petugas dan didapati puluhan ball rokok ilegal siap edar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News