Bea Cukai Lampung dan Malang Tindak Peredaran Rokok Ilegal

Dilanjutkannya, sebelum dilakukan penggerebekan, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap rumah tersebut, dan terlihat seorang sales hilir mudik di lokasi kejadian menaruh barang bukti di rumah tersebut. Dari penindakan ini didapati 4.300 bungkus atau sekitar 86.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 25.800.000.
Menurut Rizal, modus seperti ini sering dilakukan tapi para pelaku tidak pernah jera. Bea Cukai akan terus melakukan penindakan dan tidak ada kata ampun bagi para pelaku.
“Tak lupa, kami juga mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum lain yang telah menjalin sinergi Bea Cukai dalam melancarkan penindakan ini,” katanya.
Rizal berharap masyarakat dapat selalu memberikan informasi kepada Bea Cukai apabila melihat perbuatan seperti ini di lingkungan sekitarnya.
Selanjutnya barang bukti dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II untuk dilakukan pendalaman.(adv/jpnn)
Petugas bergerak cepat ke lokasi dan benar saja sebuah rumah di daerah Sumbermanjing Wetan, digrebek petugas dan didapati puluhan ball rokok ilegal siap edar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo